Ratusan Warga Dari Tiga Desa Datangi PT. Padasa

Ratusan Warga Dari Tiga Desa Datangi PT. Padasa

 

homeriau.com – Sejumlah 500 orang lebih warga yang tinggal di 3 desa yakni, Desa Sibiruang, Gunung Malelo dan warga Desa Tabing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, mendatangi kantor besar perusahaan perkebunan Kelapa Sawit, PT Padasa Enam Utama, Kebun Koto Kampar (Kokar), menuntut program kebun kemitraan atau pola KKPA, Senin pagi (9/7/2018), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pantauan dilokasi, para pengunjuk rasa menyuarakan orasinya di depan kantor besar PT Padasa Enam Utama lebih kurang 15 menit. Usai berorasi, 20 orang perwakilan dari masyarakat Tiga Desa itu di terima pihak perusahaan guna menyampaikan tuntutannya terhadap pihak pimpinan Pt. Padasa Enam Utama yang disaksikan oleh Camat Koto Kampar Hulu, T.Said Hidayat, S.STP, Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP. Budy Rahmadi didampingi Kanit Intel, Bripka Gusri, Kanit Binmas, Aiptu Setya widodo, Danpos Koramil XIII Koto Kampar, Kepala Desa Gunung Malelo, Hidayat matri, S.Pd.I, Kepala Desa Sibiruang, Rekwenedi, Ketua BPD desa gunung malelo, Zudhi, Ketua LPM Desa Gunung Malelo, Fonny Milwa, Ketua Pemuda Gunung Malelo, Mat Rozi serta Administratur (ADM) PT Padasa Enam Utama kebun Kokar, Sabar beserta stafnya.

Dalam mediasi tersebut, perwakilan masyarakat desa Gunung Malelo, H. Idrus ra’uf (76) mengatakan, bahwa perwakilan masyarakat tiga desa sudah berkali- kali mengirim surat terhadap Direksi Pt. Padasa untuk melakukan pembicaraan terkait surat Direktorat Jendral Perkebunan, berdasarkan UU nomor 39 tahun 2014, namun tak pernah di gubris pihak perusahaan.

“Kami mohon kepada bapak ADM (Administratur red) yaitu Bapak Sabar supaya menghubungi Direksi, dan apabila tidak ada realisasinya sejak tanggal ini hari hingga 1 bulan kedepannya, maka masyarakat akan melakukan aksi demo dengan jumlah massa yang lebih besar lagi, hal ini bukan kehendak H. Idrus tetapi ini kehendak masyarakat tiga desa,” ancam H.Idrus Ra’uf dalam penyampaiannya.

Ditempat yang sama, Ketua BPD Gunung Malelo, Zudhi menegaskan, alasan ratusan massa mendatangi kantor perkebunan itu untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang tidak pernah diakomodir oleh pihak manajemen perusahaan.

“Kami dari perwakilan masyarakat tiga desa intinya kami kesini ingin penyampaikan aspirasi masyarakat, tetapi nampaknya perundingan ini bapak ADM banyak kilah- kilahnya dan intinya kami ingin menanyakan yaitu kami ingin tahu macam mana peraturan PT. Padasa yang telah dijalankan, sebab yang kami ketahui bahwa satu siklus HGU itu adalah 25 tahun dan kalau hitung- hitungan kami sejak tahun 1984 perusahaan ini berdiri tentunya hingga sekarang tahun 2018 siklus izin Hak Guna Usaha (HGU) nya telah habis,” ungkapnya.

“Dimana yang kami lihat tampaknya afdeling 1 sampai afdeling 3 itu sudah peremajaan dan yang menjadi pertanyaan Bapak Kapolsek serta Bapak Camat, sejak kapan HGU Pt. Padasa diperpanjang, maka dari itu masyarakat ingin tahu semuanya bukti foto copy HGU milik Pt. Padasa yang sudah diperpanjang,” sambungnya dengan nada kesal.


Menjawab tuntutan perwakilan aksi, ADM PT. Padasa Enam Utama kebun Kokar, Sabar menyambut positif aspirasi masyarakat yang disampaikan perwakilan warga.

“Saya menyambut aspirasi bapak- bapak dengan nilai positif dan saya betul- betul sangat mengapresiasi serta saya menyarankan agar jangan menghentikan pekerjaan dan juga jangan memanen karena tujuan kita ini untuk mencari solusi,” ucapnya.

Sabar menambahkan bahwa pihaknya akan meneruskan dan menyampaikan tuntutan warga tiga desa tersebut terhadap pihak direksi perusahaan.

“Aspirasi bapak- bapak sudah tertuang di dalam satu berkas ini, yang bapak- bapak sampaikan serta ini akan kita teruskan, tetapi untuk bapak- bapak ketahui bahwasanya saya bukan sebagai pemutus dan saya cuma sebagai penghubung atas tuntutan masyarakat,” imbuhnya.

“Ya, saya rasa, saya dari pihak manejemen itu yang bisa saya tanggapi, dan surat tuntutan dari Bapak – Bapak secara resmi kami terima serta akan kami lanjutkan kedireksi,” tukasnya.

Hasil dari mediasi tersebut masyarakat akan menunggu jawaban dari pihak Direksi PT Padasa Enam Utama selama1 bulan kedepan yamg di mulai dari tanggal 9 Juli 2018, serta pihak perusahaan menyerahkan surat tanda terima berkas sebagai pegangan perwakilan massa pengunjuk rasa.

Informasi yang dihimpun, kedatangan ratusan warga tersebut untuk mempertanyakan surat edaran Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan pada pasal 42 dan putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 138/PUU – XIII/2015 tanggal 27 oktober tahun 2016, di tetapkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan atau usaha pengelolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan Perkebunan apabila telah mendapat hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Diamana pada pasal 58 ayat (1) ditetapkan bahwa, perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 Persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Yang dimaksud dengan total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah luas sesuai dengan izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya.

Pantauan dilokasi, demo tersebut dikawal sedikitnya 1 Pleton personil Kepolisian yang terdari dari personil Polres Kampar dan personil Polsek XIII koto Kampar, 5 orang personil TNI koramil XIII Koto Kampar, 5 orang anggota Satpol PP Kecamatan Koto Kampar Hulu turut bersiaga melakukan pengamanan guna mengantisipasi bentrokan, namun unjuk rasa itu berakhir dengan tertib, aman dan kondusif.rls

 

Editor : HomeRiau