TAMBANG - AM (49) warga Dusun Koto Semiri Desa Kuok diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 2 Paket Diduga Narkotika jenis shabu dengan Bruto 3,69 gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat ditangkap dirumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi pada hari Selasa (4/6/2024) menyampaikan bahwa "Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening," jelasnya.
Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, "mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di dirumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar."Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa.," ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (Dua) Paket Diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus Plastik bening dengan bruto 3.69 gram, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna hitam, 1 (Satu) Ball plastik klip, 1 (Satu) Buah Alat hisap / bong, 1 (Satu) Buah kaca pirek, 1 (Satu) Buah korek api gas. "Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. KK (DPO) didaerah Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar," tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kasat.
Sumber : hms polres kpr
Editor : Ank