Tak Miliki Izin Satpol PP Akan Tutup Warung/Cafe di Serantau Kampar Kiri

Tak Miliki Izin Satpol PP Akan Tutup Warung/Cafe di Serantau Kampar Kiri


KAMPAR KIRI,  homeriau.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar yang bertugas diwilayah Kecamatan Gunung Sahilan dan Kecamatan Kampar Kiri melayangkan Surat Teguran yang ditujukan kepada Pemilik Usaha Warung Hiburan/Cafe di wilayah tugasnya.

Adapun Warung Hiburan/Cafe yang beraktifitas diwilayah Kampar Kiri dan Gunung Sahilan ini sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) tempat usaha warung hiburan/cafe yang aktif.

Diketahui Tim dari Kesatuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kampar yang bertugas di dua kecamatan ini dibagi menjadi dua regu dalam mensosialisasikan serta melayangkan surat teguran tersebut, diantaranya Regu Satpol PP Kec.Gunung Sahilan yang dikomandoi oleh Muhammad Ayyub dan Regu Satpol PP dari Kec.Kampar Kiri dikomandoi oleh Taufik Hidayat SE.

Kegiatan ini dilaksanakan Sabtu (21/7/2018) Malam dengan menyisir setiap warung hiburan cafe yang ada diwilayah tersebut dan dalam melayangkan surat teguran dari Satpol PP Kab.Kampar yang ditembuskan kepada Bupati Kampar, DPRD Kampar, Forkopimda, Kapolsek dan Camat se-tempat ini juga sertai dengan tanda terima surat teguran tersebut yang ditanda tangani pihak pemilik atau yang mewakili dari tempat hiburan cafe itu.

Dijelaskan Komandan Regu dari Kec.Gunung Sahilan, Muhammad Ayyub kepada wartawan, "didalam surat teguran itu termaktub dalam penertiban tempat hiburan, warung dan cafe di Kab.Kampar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. 

Bahwa tempat usaha mereka tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemkab Kampar, maka dari itu mereka diminta untuk menutup kegiatan usahanya tersebut terhitung 7 hari sejak diserahkannya surat teguran ini pada Sabtu malam (21/7)." tambah Ayyub.

Lanjut Anggota Satpol PP Kab.Kampar dari Kec. Gunung Sahilan ini membeberkan, "jika ini tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan eksekusi atau pembongkaran tempat usaha warung hiburan cafe oleh Tim Yustisi Kab.Kampar." pungkasnya.

"Untuk usaha warung hiburan cafe wilayah gunsai dan kampar kiri menerima surat teguran tersebut dengan baik, Tak ada pemilik usaha yang  tidak mau menerima ataupun protes, dan telah menandatangani tanda terima surat tegurannya." ujar Satpol PP Kec.Gunung Sahilan ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab.Kampar, Hambali SE MH ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait Surat Teguran terhadap Usaha Warung Hiburan dan Cafe, ia mengatakan, "kita layangkan surat teguran, bentuk upaya persuasif !. Teguran 1 sampai dengan Teguran 3 tak d indahkan, baru kita tindak...!!" Tegas Kasatpol PP Kab.Kampar via WhatsAppnya di nomor 08126889xxxx.hr/yl

Editor : HomeRiau