Terkait Penerimaan Banpol-PP, Plt Walikota Minta Pejabat Pemko ke KASN Ket Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi

Terkait Penerimaan Banpol-PP, Plt Walikota Minta Pejabat Pemko ke KASN

Pekanbaru, Homeriau.com - Polemik perekrutan 100 personil baru di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru masih belum berakhir. Bahkan, belum lama ini anggota DPRD Kota Pekanbaru sampai menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar perekrutan personil yang dianggap cacat hukum segera dihentikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan polemik perekrutan 100 personil Satpol-PP di tahun anggaran 2018, hanya menjawab diplomatis.

"Untuk proses telaah yang saya minta kemarin ke assisten dan pejabat terkait, belum sampai ke meja dan saya baca. Selama ini kan saya hanya membaca dari media, bahwa perekrutan 100 personil ditolak DPRD karena dinilai catat hukum," kata Ayat, Senin (2/4/2018).

Ayat menyebut, jika anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah menemui KASN dan melaporkan terkait penerimaan 100 personil Satpol PP baru, pihaknya meminta agar pejabat terkait di Pemko Pekanbaru juga segera mungkin berkoordinasi dengan KASN.

"Saya perintahkan mulai dari Asisten I, Kepala Badan Satpol-PP, Kepala BKP-SDM dan Kepala Bagian Hukum untuk berkoordinasi dengan KASN biar nantinya satu ragam dan satu pandangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD kota Pekanbaru menolak penerimaan Satpol PP diketahui bahwa proses penerimaan ratusan anggota Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu lalu cacat hukum. Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada, seperti tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) dan direkomendasikan agar segera dibatalkan.Hr/kim

Editor :