Tertanggal 2 Mei 2018,  BPJS Kesehatan Terapkan Verifikasi Digital Ket Foto : Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng dan Jambi, Siswandi.

Tertanggal 2 Mei 2018, BPJS Kesehatan Terapkan Verifikasi Digital

Pekanbaru, Homeriau.com - Tertanggal 2 Mei 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberlakukan program baru yang disebut verifikasi digital klaim (Vedika) bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit (RS).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng dan Jambi, Siswandi, Senin (30/4/2018) mengatakan, dengan adanya Vedika ini, proses verifikasi klaim tagihan pelayanan kesehatan Program JKN-KIS dari rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan akan lebih mudah dan efisien.

Selain itu kata Dia, adanya Vedika akan mewujudkan layanan JKN yang berkualitas. Sebab, Vedika mempercepat proses verifikasi.

Jika selama ini klaim tagihan dilakukan melalui cara konvensional, saat ini cukup mudah dengan cara digital.

Klaim yang diajukan oleh pihak rumah sakit cukup menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan. "Proses Klaim dari Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan lebih akurat dan lebih cepat," katanya.

Lebih jauh diterangkan Siswandi, pada cara konvensional, BPJS Kesehatan secara khusus menugaskan pegawainya (verifikator) di tiap-tiap RS yang melayani Pasien BPJS Kesehatan. Artinya, BPJS Kesehatan juga memiliki kantor khusus di RS untuk melakukan verifikasi klaim.

"Di seluruh Indonesia, ada 600 orang pegawai atau verifikator kita di Rumah Sakit, mulai 2 Mei 2018 sudah ada Vedika, fungsinya (verifikator, red) dialihkan atau dioptimalkan pada fungsi atau pekerjaan lain," jelas Siswandi. Program Vedika ungkap Siswandi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan peserta BPJS Kesehatan.

"Ini hanya hubungan antara BPJS Kesehatan dan RS. Hanya untuk mempermudah proses pengajuan klaim atau tagihan," katanya.

Mengingat program ini masih baru, mungkin beberapa kendala akan ditemui, khususnya FKRTL dengan IT yang masih terbatas.

Namun itu bukanlah masalah yang berarti, sebab BPJS Kesehatan telah mempersiapkan beberapa antisipasi jika seandainya terjadi kendala.

"Sebenarnya untuk menerapkan program vedika, kami dengan rumah sakit sudah berproses sejak lama, karena yang seperti ini tidak bisa mendadak," tuturnya.

Di lain hal, saat disinggung terkait Aplikasi Mobile JKN, Siswandi mengaku masih banyak masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang belum memanfaatkan aplikasi ini.

Jumlah masyarakat yang menyampaikan keluhan langsung ke kantor cabang bisa dibalang masih banyak.

"Dengan adanya mobile JKN keluhan langsung ke kantor bisa beekurang. Karena di Mobile JKN masyarakat sudah bisa sampaikan apapun keluhan mereka tentang pelayanan kesehatan dan lainnya. Kita pasti langsung atau segara tindaklanjuti keluhan peserta melalui Mobile JKN. Mobile JKN ini juga sangat ekonomis, peserta tak perlu lagi datang ke kantor jika ada keluhan. Bahkan untuk pendaftaran perubahan data, dan lainnya sudah bisa di aplikasi ini, tinggal download di Apps atau Play," jelasnya.**

Sumber : Tribun Pekanbaru.com

Editor :