PEKANBARU — Tim advokat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menegaskan bahwa klien mereka membantah seluruh tuduhan yang selama ini berkembang di ruang publik.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, Senin (16/3/2026).
Tim kuasa hukum yang akan mendampingi Abdul Wahid dalam menghadapi proses persidangan dipimpin oleh Kemal Sahab, SH., MH. sebagai ketua tim advokat. Selain Kemal, sejumlah pengacara lain yang tergabung dalam tim tersebut di antaranya Rico Febputra, SH., Akhirza, SH., MH., Suhenri Perdan, SH., Zulkarnaen, SH., MH., serta Belvia Zulti, SH.
Kemal menyebutkan bahwa tim hukum yang disiapkan untuk mendampingi Abdul Wahid berjumlah cukup besar dan siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum yang akan berjalan di pengadilan.
“Kita ada sekitar lebih dari 20 orang pengacara yang tergabung dalam tim ini. Kami siap berjuang untuk membela klien kami,” kata Kemal.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi terakhir dengan Abdul Wahid, kliennya tersebut dalam kondisi siap dan bersemangat untuk menjalani proses persidangan perdana yang dijadwalkan pada 26 Maret 2026 mendatang.
Menurut Kemal, Abdul Wahid bertekad untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melalui proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.
“Klien kami bertekad untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Hingga saat ini juga tidak ada pembahasan terkait isu jatah ‘preman’ yang selama ini ramai diperbincangkan,” jelasnya.
Kemal menambahkan, sikap diam yang selama ini diambil oleh Abdul Wahid bukan berarti menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Pak Wahid memilih diam bukan karena menerima tuduhan tersebut. Beliau justru menunggu momentum dan forum yang tepat untuk menyampaikan bantahan secara terbuka, yakni melalui proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang menjerat klien mereka.
Meski demikian, tim advokat menyatakan tidak akan mengajukan pra peradilan. Mereka memilih fokus pada pembuktian dalam sidang pokok perkara agar fakta-fakta dapat terungkap secara jelas di persidangan.
“Semua tuduhan itu akan kami bantah melalui proses persidangan nanti,” kata Kemal.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya juga mengajak masyarakat Riau untuk ikut mengawasi jalannya proses persidangan.
“Pak Wahid mengajak masyarakat Riau untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal proses persidangan agar kita semua dapat mencari dan menghadirkan keadilan di Bumi Lancang Kuning,” tutup Kemal.
Laporan : Def
Editor : Ank


