TAPUNG, homeriau.com - Seorang pelaku judi togel diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung pada Rabu siang (16/10) di areal peron sawit yang berlokasi di Km 20 Jalan Garuda Sakti Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.
Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RM alias RO (25) yang beralamat di Km 18 Jalan Garuda Sakti Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp yang digunakan pelaku untuk menerima pesanan nomor togel, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (16/10) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual nomor togel di areal Peron Sawit yang berlokasi di Km 20 Jalan Garuda Sakti Desa Bencah Kelubi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Tapung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi tim menemukan tersangka RM yang sedang duduk di Pos Peron Sawit dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit Hp Nokia warna hitam yang digunakan pelaku untuk menerima pesanan pembelian nomor togel dari pelanggannya.
Selain itu juga disita sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan nomor togel, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Editor : HomeRiau