Warga Enggan Bayar Uang Sampah, Honor RT Tak Dibayarkan

Warga Enggan Bayar Uang Sampah, Honor RT Tak Dibayarkan

Pekanbaru, Homeriau.com - Malang betul nasib mantan RT 6 RW 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru ini. Sejak bulan Januari 2017 honornya tidak dibayarkan pihak Kelurahan. Pasalnya warga di lingkungan tempat tinggalnya tidak mau membayar uang iuran sampah.

Kepada Oketimes,com, Indra Revaldo si Ketua RT mengatakan kalau sejak Januari 2017 dirinya tidak menerima honornya sebagai ketua RT. Pasalnya, warga di RT/RW 6/1 Padang Terubuk tidak mau membayar lantaran ada indikasi retribusi sampah ganda.

Diceritakan Indra, warga di RT dia sekitar 200-an KK, juga sebagian adalah pemilik ruko dan kedai selain warga biasa di gang.

Untuk yang dipinggir jalan besar seperti di jalan M Ali sudah dipungut petugas truk sampah Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru dengan jumlah yang bervariasi antar Rp. 25 ribu sampai Rp. 35 ribu per KK. Sedangkan pihak RT juga harus memungut variatif antar Rp. 10 ribu - Rp. 20 ribu per KK.

Selain itu pihaknya juga harus menyetor ke rekening LKM sebesar Rp. 505 ribu per bulan.

Keengganan warga juga karena tidak adanya petugas gerobak sampah yang mengambil sampah warga sampai ke depan rumah.

"Warga enggan, karena gerobak tak pernah masuk. Sementara yang dipinggir jalan sudah dipungut langsung petugas truk sampah DKP," ungkap Indra.

Hal seperti itu sudah diungkapkan Indra pada Lurah Padang Terubuk. Tapi seakan tidak mau mengerti, pihak kelurahan tetap mewajibkan dirinya menyetor uang retribusi sampah ke kantor kelurahan. 

Untuk pembayaran retribusi melalui jalur lurah ini setiap RW wajib membayar Rp.1 juta per bulan.

Tidak mau memperpanjang masalah sejak bulan Oktober, November, dan Desember2016, tetap menyetorkan uang retribusi itu kepada pihak kelurahan dengan menggunakan uang pribadinya.

Namun sejak bulan Januari, Februari DNA Maret 2017, Indra tidak sanggup lagi memakai uang pribadinya untuk retribusi sampah ke kelurahan. Sementara warga juga tetap kukuh tak mau membayar retribusi sampah bila tak ada gerobak sampah yang mengangkat sampah mereka.

Persoalan muncul ketika masa jabatan Indra sengaja RT berakhir pada April 2017. Karena persoalan Tidak sanggup menyetorkan uang retribusi sampah itu, Lurah Padang Terubuk langsung memberhentikan dirinya dari jabatan RT. 

"Saya tak masalah diberhentikan. Bahkan saya juga membuat surat pengunduran diri. Meskipun untuk RT lain diperpanjang sebagai Plt. Soalnya saya tak mampu menalangi terus soal retribusi sampah di kelurahan ini. Saya harus mencarikan uang sekitar Rp. 1.505.000 setiap bulan. Itu sulit bagi saya," ujar Indra pula.

Menyikapi hal itu, Lurah Padang Terubuk, langsung mengambil kebijakan Tidak membayarkan honor Indra sejak bulan Januari sampai Maret sebagai pembayar retribusi sampah warganya.***

Sumber : Oketimes.com 

Editor :