3 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu Disebuah Rumah di Desa Kubang Jaya

3 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu Disebuah Rumah di Desa Kubang Jaya


SIAK HULU, homeriau.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus tiga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika, disebuah rumah yang berlokasi di Jln. Lintas Kubang Raya – Pekanbaru wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu pada Senin malam (15/10/2018).

Para pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah SR (42) warga Desa Tanjung Balam Siak Hulu, OK (26) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan KS (32) warga Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Dari para pelaku ini diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 33 buah pipet plastik, 3 potong kaca pirex yang salahsatunya masih menempel sisa shabu yang baru dipakai, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Hp berbagai merek dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/10/2018) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba disalahsatu rumah di Jln. Lintas Kubang Raya – Pekanbaru wilayah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Katim Buser Aipda Edison langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka beserta 2 paket narkotika jenis shabu dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.rls

Editor : HomeRiau