PEKANBARU – Kantor Wilayah Riau Kementerian Hukum RI (Kanwil Kemenkum Riau) menggelar Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Jabatan Non Manajerial di lingkungan kantor wilayah serta Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Notaris se-Provinsi Riau, Rabu (25/2/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut, sebanyak satu orang pejabat dilantik pada Jabatan Non Manajerial di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Riau. Selain itu, sebanyak 57 notaris dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau resmi diambil sumpah dan dilantik untuk menjalankan tugas jabatannya.
Kepala Kantor Wilayah Riau Kementerian Hukum RI, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momen pelantikan merupakan acara sakral dan menjadi kenangan penting sepanjang perjalanan karier para pejabat dan notaris yang dilantik.
“Bagi saudara-saudara, ini adalah acara yang sangat ditunggu-tunggu, acara yang sakral dan mungkin akan menjadi kenangan sepanjang hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial atau pengisian jabatan, melainkan bentuk amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab. Khusus bagi pejabat fungsional yang dilantik, pelantikan ini memiliki makna penting dalam pembinaan karier pegawai serta penyegaran dalam struktur organisasi.
Kepada para notaris, Rudy Hendra Pakpahan mengingatkan bahwa proses menuju pelantikan bukanlah perjalanan singkat. Para notaris telah melalui tahapan panjang, mulai dari pendidikan magister kenotariatan, masa magang, hingga ujian kode etik.
“Ini bukan perjuangan satu atau dua hari. Perjalanannya panjang. Maka ini adalah bentuk kepercayaan yang diberikan kepada saudara-saudari semua untuk mengemban tugas dengan penuh integritas, profesional, serta patuh terhadap peraturan dan kode etik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, setelah dilantik para notaris wajib mulai menjalankan jabatannya secara nyata paling lambat 60 hari sejak pelantikan. Selain itu, notaris diwajibkan menyampaikan berita acara sumpah jabatan kepada Menteri, organisasi notaris, serta Majelis Pengawas Daerah sesuai wilayah penempatannya, termasuk menyampaikan alamat kantor secara resmi.
“Jangan sampai tidak memiliki kantor. Notaris harus jelas keberadaannya dan mulai bekerja dengan baik,” pesannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa profesi notaris memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum karena akta yang diterbitkan dapat diuji secara hukum. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi hal mutlak dalam setiap tindakan.
“Ketika ada klien datang, jangan semua langsung diiyakan. Lihat dulu itikad baiknya. Akta yang dikeluarkan bisa dibawa ke aparat penegak hukum untuk diuji, sehingga diperlukan kehati-hatian,” katanya.
Kakanwil juga berharap para notaris yang telah dilantik dapat menerapkan etika berorganisasi yang baik dan bekerja sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan.
“Sumpah itu adalah janji kepada Tuhan. Bekerjalah sesuai etika profesi, utamakan integritas dan moral agar menjadi pejabat publik yang memberi manfaat bagi masyarakat pengguna jasa,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan mengingatkan agar para notaris bekerja secara profesional dan menghindari pelanggaran yang dapat menimbulkan pengaduan.
“Biasanya notaris datang ke kantor wilayah pertama saat dilantik, kedua ketika ada masalah. Kita tidak ingin itu terjadi. Bekerjalah dengan lurus, jujur, utamakan integritas. Setelah mengangkat sumpah, takutlah akan Tuhan. Insya Allah semua pekerjaan akan berjalan baik,” pungkasnya.
Laporan : Def
Sumber : Humas
Editor : Ank


