homeriau.com –
Pemerintah Kabupaten Kampar bersikap tegas terhadap aparatur sipil
negara (ASN) yang tidak masuk di hari pertama kerja pasca cuti bersama
dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi dimana ASN
yang indisipliner ini tidak akan dibayarkan tunjangannya selama sebulan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri saat memimpin apel gabungan
pertama masuk kerja libur panjang di Lapangan Kantor Bupati Kampar,
Kamis (21/6/2018) mengatakan, sanksi ini sesuai dengan Surat
Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia (Kemenpan RB), dihari pertama masuk kerja pasca cuti
bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah harus melaksanakan apel bersama dan
pengecekan langsung kehadiran ASN dan tenaga harian lepas THL.
"Ketidakhadiran
para ASN dan THL memang akan cenderung lebih banyak dibanding hari
biasa, untuk itu sanksi tegas akan menunggu mereka, sebab cukup lama
rasanya hari libur diberikan kepada para ASN," ujar Yusri.
Sanksi ketidakhadiran tersebut khusus bagi para eselon II,III dan IV
akan dilakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu
bulan, atau TPP selama satu bulan tidak akan dibayarkan.
Kemudian bagi para ASN biasa atau staf, sanksi berupa
pemotongan TPP sebanyak 50% atau hanya separuh TPP selama sebulan tidak
dibayarkan.
Selain iu sanksi juga berlaku bagi tenaga harian lepas (THL), dimana
bagi THL yang tidak hadir selain akan diberika surat peringatan (SP),
bisa saja suatu saat akan diberhentikan.
Ia menghimbau agar para ASN dan THL tidak hanya disiplin dihari pertama masuk kerja pasca lebaran namun juga dihari lainnya.
sumber : riauterkini.com
Editor : HomeRiau