Bahas Rencana Evaluasi UU ITE, DPR RI Berkunjung Ke Kejari Kampar

Bahas Rencana Evaluasi UU ITE, DPR RI Berkunjung Ke Kejari Kampar

KAMPAR - Dalam rangka pemantauan perubahan  Undang - Undang ITE, Badan Keahlian Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang - Undang DPR RI melakukan kunjungan kerja sekaligus  diskusi terkait pemantauan perubahan Undang - Undang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Kamis pagi (14/10/2021).

Rombongan Sekretariat DPR RI yang diwakili Antonius Samturnip, Maria D Simanjuntak, Ernawati dan Mega Iriana Ratu ini langsung disambut Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Sumanullang, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Pidum Hari Naurianto serta Kasi dan jajaran Kejari Kampar lainnya.

Mewakili rombongan Antonius menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari Kampar Arif Budiman fan jajaran atas penyambutan dan diskusi yang telah diberikan.

'Kami ucapkan terimakasih kepada Pak Arif Kajari Kampar atas penyambutan  serta diskusi dan tanya jawabnya,"ucapnya.

Hasil diskusinya kata Antonius akan kita bawa dalam pembahasan susunan kajian dan evaluasi Undang - Undang ITE. 

"Kami juga melakukan beberapa kajian dan beberapa simple data tidak hanya di Provinsi Riau saja, yang melatarbelakangi kita memilih Kejari Kampar adalah tingkat tindak  Pidana yang banyak di Provinsi Riau khususnya dalam pelaksanaan UU ITE," terangnya.

Antonius menambahkan, agar Kejari Kampar ini bisa memberikan masukan untuk kajian dan evaluasi Undang - Undang ITE.

"Masukkan dan diiskusi yang diberikan Pak Kajari Kampar sangat bagus sekali untuk menjadikan Undang - Undang ITE ini bisa bermanfaat dalam pelaksanaannya ,"imbuhnya.

Sementara itu Kajari Kampar Arif Budiman menuturkan, pada hari ini Kejari Kampar menerima kunjungan dari DPR RI dalam rangka rencana perubahan beberapa Pasal di Unfang - Undang ITE.

"Kita telah membahas dan berdiskusi terkait Pasal - Pasal mana saja kira - kira yang kurang relevan dengan perkembangan saat ini,"kata Arif.

Mantan Satgas di gedung Bundar Kejaksaan Agung RI ini menyontohkan, tentang penafsiran UU ITE itu tidak dijabarkan apa yang dimaksud kesusilaan banyak sekali penafsiran - penafsiran yang tentunya akan menghambat dalam proses penegakan hukum.

"Kita melihat perkembangan hukum yang ada di masyarakat, misalnya banyaknya korban yang menjadi tersangka, tentunya pemerintah dan DPR akan mengikuti apa perkembangan yang diinginkan masyaraka, tentunya hukum itu harus melindungi masyarakat," tandasnya.

(An)

Editor : Ank