Homeriau.com - Pada hari Rabu ( 01/08/2018 ) sekira pukul 09.30 Wib di adakan kegiatan Sosialisasi Tentang Zakat oleh Basnas di Gedung Serba Guna Polres Kampar Yang mana acara ini di pimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira,S.I.K, M.H.
Cara ini yang menjadi Narasumber adalah Ketua Baznas Prov.Riau Dr.Yahanan, M .ag dan Ketua Baznas Kab.Kampar H.Basri Rasyid Dan Wakil Ketua 1 Baznas Kab.Kampar Abazva Annar
Pada kesempatan ini Kapolres kampar yang membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada yang mengikuti Kegitan Sosialisasi yaitu Kapolres Kampar Ucapan terima kasih Kepada Tim Baznas baik dari Prov.Riau maupun dari Kab.Kampar yang akan memberikan sosialisasi.
Personil yang hadir agar memfaatkan momen ini untuk menambah pengetahuan tentang zakat serta bisa menyapaikan hasil dari sosialisasi ini kepada rekan - rekan kita yang lain yang tidak bisa hadir di karenakan ada tugas lain dan Kapolres Menyampaikan pada saat sosialisai belangsung ada sesi tanya jawab, tolong rekan rekan yang belum paham bisa bertanya
Acara selanjudnya adalah sosialisasi tentang zakat yang akan di samapaikan oleh Dr.Yahanan,M.Ag. ketua Baznas Prov.Riau serta Zakat merupakan salah satu Rukun Islma yang wajib bagi Umat Islam zakat itu sendiri terbagi dua yaitu Zakat Fitra dimana kita membyarnya Saat Bulan Suci Ramadhan Menjelang hari raya idhul fitri sedangkan Zakat Mal dimana kita membayarnya kalau kita memiliki penghasilan atau harta kita sudah mencapai nisabnya atau ketentuan bagi yang sudah wajib Zakat Mal.
Dalam pengumpulan Zakat Pemerintah sudah membentuk Lembaga Resmi yaitu Baznas ( Badan amil zakat nasional).
Zakat juga di atur dalam Undang - Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat, serta Peraturan Mentri Agama No 30 Tahun 2016 tentang Zakat, dalam Al - Qur'an juga di jelaskan tentang Zakat Qs. Surat AL - BAQARAH(2): 267.
Mebayar Zakat bisa mendapatkan Pahala dari Allah Swt, Pensucian jiwa, Meredam Amarah Allah Swt, dan Harta kita menjadi Berkah, Bagi orang yang enggan membayar Zakat akan mendatang amarah dari Allah Swt, yang di jelaskan dalam Al - QUR'AN Qs.surat AL - Taubah (9) ayat 34.
Nilai Nishab Zakat Provesi sama dengan Nishab Emas. Cara menghitungnya
85 gram emas ,1gram emas Rp.587.000 X 85 = 49.895.000 : 12 = 4.158 000 Jadi bagi Yang sudah punya penghasilan selama satu tahun yang mencapai 49.895.000 wajib hukumnya membayar zakat. Atau yang penghasilannya 4jt keatas sebulan.rls
Editor : HomeRiau