Begini Kata Kapolres Terkait Pra Pradilan yang Diajukan PH Dabson

Begini Kata Kapolres Terkait Pra Pradilan yang Diajukan PH Dabson


BANGKINANG, homeriau.com - Tim Penasehat Hukum (PH) Dabson ajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terhadap pihak Kepolisian Republik Indonesia c.q Kapolda Riau, c.q Kapolres Kampar, c.q Penyidik.

Fakhri salah seorang dari tim Penasehat Hukum Dabson menyampaikan, objek yang kita Pra Pradilankan adalah, Penetapan yang bersangkutan jadi Tersangka, Penangkapan dan Penahanannya," ujar Fakhri Kamis (4/7/2019).

Dikatakan Fakhri kita sudah menerima release panggilan untuk sidang pertamanya dari Pengadilan Negeri Bangkinang yang akan dijadwalkan Senin nanti  (8/7/2019) ini,"sambungnya.

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Y, SIK.MH saat ditemui di Mapolres Kampar Kamis (4/7) menanggapi hal tersebut mengatakan, kami dari pihak Kepolisian sudah siap menghadapi Pra Pradilan oleh PH saudara Dabson ini," ucap Kapolres.

"Dari awal dulu sudah kita sampaikan jalur hukum lah yang bisa ditempuh masyarakat kepada pihak Kepolisian apabila merasa dalam hal upaya paksa yang dilakukan oleh Polisi dipahami  mereka ada kesalahan," jelasnya.

Dan di Persidangan nanti kita bisa hadir sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan serta pada prisifnya kami menghargai proses Gugatan tersebut," tutur Kapolres.

"Selain itu kita juga berharap ke masyarakat, Tersangka maupun keluarga agar bisa juga menghargai proses hukum yang kita lakukan, proses bisa ditempuh silakan lakukan gugatan. Kami pun sedang melengkapi berkas - berkas yang sudah masuk ke Kejaksaan," pungkasnya.

Tim

Editor : HomeRiau