Dari 24 SKK BPKAD Bersama Kejaksaan Telah Selamatlan 11 Rumah Dinas Milik Pemda Kampar

Dari 24 SKK BPKAD Bersama Kejaksaan Telah Selamatlan 11 Rumah Dinas Milik Pemda Kampar

KAMPAR - Sebagai upaya menertibkan Aset milik daerah Pemerintah Kampar berupa tanah dan juga bangunan. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemasangan plang di tiga lokasi.

Adapun penertiban pada hari ini dilakukan di jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bangkinang Kota yang merupakan tanah dan bangunan

Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasubsi Perdata dan Tata Negara Satrio Aji Wibowo menyampaikan, bahwa Kejari Kampar pada hari ini melakukan pendampingan pemasangan Plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar di tiga lokasi.

"Pada hari ini kita dari Kejari Kampar mendampingi BPKAD (Pemda Kampar) melaksanakan pemasangan Plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar di tiga lokasi di jalan Jendral Sudirman Bangkinang Kota" ujar Aji Kamis (14/7/2022).

Sementara itu Kepala BPKAD Edwar melalui Kasubbid pengendalian dan Pengawasan Reza mengatakan, bahwa BPKAD bersama Kejari Kampar melakukan pemasangan Plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar," kata Reza.

"Ada tiga lokasi yang kita pasang Plang pada hari ini yang ketiganya beralamat di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Bangkinang, ketiga tanah dan bangunan ini adalah eks Rumah Dinas,"sebut Reza.

Tambah Reza sebelumnya Rabu (13/7) BPKAD bersama Kejari kampar melakukan pemasang Plang ditiga lokasi, yakni di jalan jendral Sudirmandepan gerbang Stanum, Jl.Mayor Ali Rasyid dan satu lagi di Jl.Arahman Saleh.

"Ketiga tanah dan bangunan yang di pasang Plang kemaren statusnya juga eks rumah dinas," ungkap Reza.

Lanjut Reza, untuk tanah dan bangunan (rumah dinas) Pemda melalui BPKAD untuk tahun 2022 dari Januari sudah mengeluarkan 24 SKK (Surat Kuasa Khusus).

"Dari 24 objek, 11 objek sudah berhasil kita selamatkan dan sudah dipasang Plang yang menyatalan bahwa tanah dan bangunan tersebut milik Penda Kampar. Total yang sudah diselamatkan sekitar Rp 1.185.001.000 ( satu milyar seratus delapan puluh lima juta seribu rupiah)," jelasnya.**

 

 

Editor : Ank