Diduga Akan Bertransaksi Narkoba, 2 Warga Desa Muara Jalai Diamankan Polisi

Diduga Akan Bertransaksi Narkoba, 2 Warga Desa Muara Jalai Diamankan Polisi


KAMPAR, homeriau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba, dua tersangka diciduk aparat pada Jumat dinihari (8/2/2019) di wilayah Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara.

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HF alias H (Lk 28) dan MR alias R (Lk 22), keduanya warga Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara Kab. Kampar. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 405 ribu. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat (8/2/2019) sekira pukul 00.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Muara Jalai. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Tim akhirnya berhasil mengamankan HF alias H dan MR alias R, sebelumnya salahsatu tersangka ini yaitu HF berusaha melarikan diri dan terlihat membuang barang bukti.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.rls

Editor : HomeRiau