Dua Bandar Judi Dadu di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar

Dua Bandar Judi Dadu di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar


KAMPAR, homeriau.com - Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua Pelaku bandar judi jenis Dadu atau bola Ciki,   Keduanya di tangkap saat ingin menangkap pelaku Narkoba,  Senin (6/8) sekira pukul 22.00WIB. 


 Keduanya adalah Paijan dan Legino warga Desa Bina Baru,  Kecamatan Kampar Kiri Tengah.  Mereka di tangkap saat bermain di pasar malam,  Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,  Kabupaten Kampar. 


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti,  uangRp. 4.282.000, 2 papan lapak, 2 buah tikar lapak taruhan, 16 bola Ciki dan 2 botol bedak.


Peristiwa penangkapan ini bermula anggota Satnarkoba melaksanakan Patroli sehubungan dengan adanya informasi peredaran narkoba di Pasar Malam Desa Bina Baru Kecamatan  Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar. 


Saat Tim melakukan penyelidikan yang mana anggota melihat kerumunan warga di pasar malam tersebut dan pada saat didatangi yang mana dilokasi tersebut ada permainan judi jenis Bola Ciki. 


Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan dan didapatkan dua orang laki-laki yaitu pelaku sedang bermain judi jenis Bola Ciki di Pasar Malam tersebut. 


Dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti. 


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira,  " mendapati hal tersebut anggota langsung membawa keduanya kepolres Kampar dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke unit sat reskrim polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.rls

Editor : HomeRiau