Dua Pemuda Tampan Ditangkap Polisi, Miliki 2 Paket Sabu

Dua Pemuda Tampan Ditangkap Polisi, Miliki 2 Paket Sabu

Pekanbaru, Homeriau.com - Miliki 2 paket sabu, dua pemuda Tampan ditangkap Tim Opnal Polsek Tampan Pekanbaru, Rabu 28 Maret 2018, sekira pukul 13.00 Wib siang.

Informasi yang dirangkum dari Polresta Pekanbaru, kedua pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu diamankan berinisial AA alias Ari (21) dan CH alias Caca (21) warga Jalan Gelora rumah petak 4 (empat) Kel. Sidomulyo Barat Kec Tampan Pekanbaru.

Kedua pemuda penggaguran ini ditangkap polisi, tidak jauh dari rumahnya di Jalan HR. Subrantas Jalan Gelora Gg. Beo Kel. Sidomulyo Barat Kec Tampan Pekanbaru atau tepatnya di depan rumah kontrakan petak empat.

Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto, SIK SH MH melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P, SIK saat dikonfirmasikan oketimes.com Jumat (30/3/2018) malam, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan tim opsnal Polsek Tampan pada Rabu 28 Maret 2018.   

Menurutnya, sebelum kedua pelaku diamankan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Atas perintah Kapolsek Tampan Kari Amsah Ritonga, SIK SH tim melakukan proses penyelidikan dan mendatnagi TKP.

Setibanya di lokasi lanjut Wakapolresta, petugas pun melihat pelaku sedang duduk didepan rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan serta menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam handphone pelaku Caca.

"Merasa cukup bukti atas tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku petugas kita langsung mengamankan keduanya dan membawa ke Mapolsek Tampan guna dilakukan peroses penyidikan lebih lanjut," terang AKBP Edy Sumardi.

Terkait hal ini lanjut Wakapolrseta Pekanbaru, kedua pelaku bakal diterapkan Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**

Editor :