SIAK
HULU, homeriau.com - Dua pria bersaudara kandung ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak
Hulu, keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis
shabu-shabu pada Senin (8/1/2017) sekira pukul 16.30 WIB.
Kedua
pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah RR (LK 21) dan
IA (LK 26) keduanya warga Jalan Dagang Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu
Kab. Kampar.
Dari tangan
pelaku ini berhasil diamankan barang bukti antara lain 5 paket sedang
narkotika jenis shabu-shabu, 3 bungkus plastik bening, sebuah pisau
cutter, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan
shabu-shabu.
Pengungkapan
kasus ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat
informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah
Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu.
Menindaklanjuti
informasi tersebut tim opsnal Polsek Siak Hulu langsung bergerak
kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melihat
tersangka RR sedang melintas dan langsung mengamankannya.
Saat
penangkapan ini petugas menemukan dari tangan tersangka 1 paket kecil
shabu-shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Dunhill, selanjutnya
dilakukan interogasi terhadap tersangka RR dari mana barang haram ini
didapatnya, RR menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu didapat
dari abang kandungnya yang bernama IA.
Usai
mendapat keterangan dari pelaku RR ini, tim langsung bergerak melakukan
penangkapan terhadap IA di rumahnya yang berlokasi di Jln. Dagang Desa
Tanah Merah, dari tangannya didapat 5 paket shabu-shabu serta 1 unit
timbangan digital dan plastik pembungkus.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol
Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua
pelaku narkoba ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di
Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.hr/yl
Editor : HomeRiau