Edward Kepala BPKAD Kampar Jadi Salah Satu Saksi di Sidang Dugaan Tipikor RSUD Bangkinang

Edward Kepala BPKAD Kampar Jadi Salah Satu Saksi di Sidang Dugaan Tipikor RSUD Bangkinang

BANGKINANG - Pada sidang lanjutan dugaan tipikor pembangunan irna RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA) yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru JPU Kejari Kampar kembali panggil 7 saksi lagi, Senin (28/3/2022).

Sebagaimana kita ketahui Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).

Dari 7 orang saksi yang dipanggil JPU yang hadir memberikan keterangan di PN tipikor Pekanbaru ada 4 orang sedangkan 3 orang lainnya tidak hadir. 

" Empat orang yang hadir yaitu, Faradila Sari (Pegawai Bank Riau Kepri) ,Tonny Ardy Islamy pegawai Bank Riau Kepri (Pimpinan Seksi Kredit Komersial Cabang Bangkinang), Yulia Riswanto  (Konsultan Perencana) dan Edward alias Edo Kepala BPKAD Kampar," sebut Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Untuk sidang pada hari ini Jaksa Penuntut Umum, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana dan K.Ario Utomo.

Sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mys dan Team Leader Management Konstruksi (MK) Rha.

Dimana, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.

Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang 8 Milyar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dwngan ancaman maksimal 20 tahun.**

 

 

Editor : Ank