Hakim Vonis Istri Kades Dua Bulan Penjara

Hakim Vonis Istri Kades Dua Bulan Penjara


BANGKINANG, homeriau.com - Dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pemilu dengan  Terdakwa Amiati binti Yasarja yang merupakan Istri Kades Batu Gajah Kecamatan Tapung, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Tri Isthi Muljono,SH.MH memutuskan/ menjatuhi hukuman dua bulan Penjara dan Denda lima juta Rupiah (Subsider satu bulan Penjara).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Putusan Majlis Hakim nomor 261/Pidaus/2019/PN.BKN dan memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan, yang dibacakan pada  hari Kamis sore (20/6/2019) diruang sidang Pengadilan Negeri Bangkinang.

Usai sidang Penasehat Hukum Terdakwa M Rais Hasan,SH.MH menanggapi keputusan Majlis Hakim terhadap Kliennya  mengatakan, pihaknya akan pikir - pikir.

"Ya yang tadikan keputusan Pengadilan, kita  akan pikir - pikir dulu apakah melakukan upaya hukum atau bagaimana, Putusan itu baru bisa diekskusi kalau sudah inkrah," ujarnya.

Sementara itu Ahmad Fadil,SH humas Pengadilan Negeri Bangkinang yang juga salah seorang Hakim anggota di Persidangan ini mengatakan," memang Pengadilan memerintahkan untuk penahanan, namun itu adalah wewenang Kejaksaan mau menahan sekarang atau nanti," jelasnya.

"Untuk waktu pikir - pikir untuk Putusan Pidana selama tujuh hari dan untuk Pidana Pemilu waktunya tiga hari, dalam waktu inilah apakah mereka menerima atau menolak," pungkasnya.

Tim

Editor : HomeRiau