KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melaksanakan sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa dengan terdakwa M.Yusuf, Senin (24/1/2022).
"Pada hari ini kita kembali melaksanakan sidang lanjutan dugaan Perkara Tipikor mantan Kades Desa Koto Perambahan dengan menghadirkan 5 saksi lagi," kata Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus Kejari Kampar
Didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Amri menambahkan pada sidang sebelumnya kita juga telah menghadirkan 8 orang saksi dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi.
"Setelah pada sidang sebelumnya kita telah menghadirkan 8 saksi dan pada hari ini kita hadirkan 5 saksi lagi yang merupakan mantan Kepala Dusun (Kadus) Desa Koto Perambahan,"jelas Amri.
Untuk sidang selanjutnya akan diagendakan minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi selanjutnya.
Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Efendi,SH, Hakim anggota Iwan Irawan, SH dan Adrian Hutagalung, SE, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH, Haris Jasmana,SH dan K.Ario Utomo H.TA,SH.
Kasus yang menjerat M. Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar Riau tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017. Dengan kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.**
Editor : Ank