TAPUNG, homeriau.com - Karena diduga tidak kantongi izin usaha, Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kampar lakukan penutupan atau penyegelan terhadap salah satu Tower Menara milik PT Karisma Daya Indo yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, Senin pagi (25/6/2018).
Penyegelan ini langsung di hadiri Kabid Penegakan Perda Elfauzan, Kabid SDA H.aidil yang juga menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Petapahan Jaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Firdaus Aljumri,M.Si dan anggota satpol PP tapung.
Melalui keterangannya Kasat Pol PP Kampar Hambali yang diwakili Kabid Penegakan Perda Elfauzan mengatakan," sebelumnya enam bulan yang lalu tepatnya bulan Januari kita sudah memberikan teguran atau peringatan pertama kepada PT pemilik Tower tersebut namun tidak diindahkan," ujar Fauzan.
"Karena penyegelan ini merupakan peringatan kedua, jadi SOP kita akan tunggu selama tiga hari untuk konfirmasi dari Perusahaan setelah itu baru kita layangkan peringatan ketiga," jelas Fauzan.
Ditegaskan Fauzan jika peringatan ketiga ini pun tidak diindahkan tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan pembongkaran.
Dilanjutkan Fauzan, sesuai dengan himbauan Bupati Kampar Azis Zaenal silahkan melakukan atau mengembangkan semua dunia usaha di Kabupaten Kampar asalkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, dan silahkan urus izin kalau tidak akan kami tindak tegas" imbuhnya.
"Sebenarnya ada beberapa pemilik Tower di kabupaten Kampar yang disinyalir tidak miliki izin namun setelah kita berikan teguran mereka langsung mengurus perizinan dan sekarang dalam proses,"tandasnya.hr/yl
Editor : HomeRiau