Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir dan Bandar Narkotika Dikampar

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir dan Bandar Narkotika Dikampar


BANGKINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut hukuman Pidana mati terhadap lima orang terdakwa kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dari hasil penangkapan Mabes Polri dengan jumlah barang bukti lebih kurang keseluruhannya mencapai 50 Kilogram.

“Benar, Selasa kemarin (28/4/2020) sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Riska Widiana, SH MH, kita dari pihak Jaksa melakukan pembacaan tuntutan Pidana hukuman mati pada sidang online terhadap lima terdakwa atas nama Bastian dan kawan-kawan, dengan perkara Narkotika dengan berat keseluruhannya lebih kurang 50 kg (lebih kurang 29 kilogram Sabu dan 30 ribu butir Pil Ekstasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan Kamis (30/4/2020).

Dikatakan Sabar, perkara 50 kilogram ini tergolong banyak, sehingga terdakwa kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

“Kita bacakan tuntutan pada sidang hari selasa kemarin. Selanjutnya kita akan mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa,” sebutnya

Untuk diketahui, Kelima terdakwa dituntut hukuman mati, diantaranya adalah Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Sudirman alias Rudi, Risaldi bin Safrudin, Syafrudin bin Amran, Bayu Arifandi bin Alfian.

Ditambahkan Sabar, bahwa kelima terdakwa ditangkap oleh Tim dari Mabes Polri di daerah Siak Hulu, Kota Pekanbaru dan Inhil, mereka terbukti memiliki jenis narkotika yang cukup fantastis.

“Untuk lokasi kejadiannya di daerah Siak Hulu, Kota Pekanbaru dan Inhil, berawal dari penangkapan dari Mabes Polri.

(Tim)

Editor : HomeRiau