BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakaanakan sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kamoar Kiri Hilir Kabupaten Kampar dengan agenda menghadirkan saksi berikutnya, sebanyak enam orang saksi, Senin (11/10/2021).
Keenan saksi yang dihadirkan merupakan Perangkat Desa Mentulik (Kepala Dusun tiga orang dan Ketua RT tiga orang).
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) telah menghadirkan 10 orang saksi dari 21 orang saksi yang akan dihadirkan.
"Hingga dipersidangan hari ini kita telah menghadirkan 16 orang saksi, dan untuk selanjutnya ada lima saksi lagi yang akan kita hadirkan dipersidangan,"ujar Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Amri menjelaskan, kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik Tahun Anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah di benarkan nya, dan peruntukan anggaran desa yang dicairkan diduga tidak sesuai.
"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu miliar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah)," kata Amri.
Adapun pasal yang kita terapkan, Primair pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 maksimal 20 tahun.
Sidang hari ini dipimpin oleh ketua majlis hakim Zulfadly, anggota Iwan Irawan dan Adrian Hasiholan sedangkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.
(AN)
Editor : Ank