JPU Hadirkan Saksi Dari Inspektorat dan Ahli Dalam Sidang Perkara Mantan Kades Koto Perambahan

JPU Hadirkan Saksi Dari Inspektorat dan Ahli Dalam Sidang Perkara Mantan Kades Koto Perambahan

BANGKINANG, - Sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf mantan Kepala Desa Koto Perambahan, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar pada hari ini kembali menghadirkan saksi dari Inspektorat dan Ahli, Senin (31/1/2022).

 

Saksi yang dihadirkan 4 orang dari Inspektorat dan satu orang ahli.

"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini kita dari JPU menghadirkan sebanyak lima orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.

Saksi yang dihadirkan kata Amri untuk memberikan keterangan terkait temuan Inspektirat Kabupaten Kampar dan kerugian negara terkait perkara ini.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge)," sambung Amri saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.

Dimana, kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah, pungkasnya.**

Editor : Ank