BANGKINANG - Setelah di sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar panggil 6 orang saksi di sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyahgunaan pengelolaan keuangan Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir tahun anggaran 2015 dengan terdakwa Edi Harisman, kembali sidang hari ini JPU hadirkan 4 saksi lagi.
"Sidang pada hari ini kita dari JPU Kejari Kampar kembali menghadirkan 4 orang saksi pada Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Edi Harisman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru," ucap Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus Kejari Kampar didampingi Silfanus Rotua Simanullang Kasi Intel, Jumat (18/3/2022).
Empat saksi yang dihadirkan JPU berasal dari aparatur Desa Mentulik pada saat itu,Inspektorat Kabupaten Kampar, SPMD Kampar dan juga dari DPMD Provinsi Riau.
"Adaapun keempat saksi yang hadir dan memberikan keterangan pada hari ini yaitu, Putri Santika (Bendahara Desa Mentulik tahun 2018),Sulaina (Kasi Bina Kelola Desa Dinas PMD Kampar), Aswandi (Kabid Bina Tata Kelola Desa Dinas PMD Provinsi Riau), Mansur Umar (Inspektorat Kabupaten Kampar / Pemeriksa Keuangan Desa Mentulik TA. 2015)," ucap Amri.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua : Zulfadly, S.H,M.H Hakim Anggota : Yelmi, S.H.M.H dan Adrian hutagalung, S.H.M.H sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K.Ario Utomo, S.H dan Haris Jasmana,S.H.
Sidang ditunda satu minggu kedepan pada hari Jumat Tanggal 25 Maret 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp. 500 Juta Rupiah.
Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015.
Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.
Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.
Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta.
Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.**
Editor : Ank