Kajari Kampar Bacakan Dakwaan Dalam Sidang Tipikor Pembangunan RSUD Bangkinang

Kajari Kampar Bacakan Dakwaan Dalam Sidang Tipikor Pembangunan RSUD Bangkinang

KAMPAR - Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang. Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Pekanbaru.

Sidang kali ini dibacakan langsung isi dakwaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman selaku JPU bersama JPU anggota Pidsus K. Ario Utomo.

Adapun majelis hakim dari PN Tipikor Pekanbaru diketuai Dahlan dan hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mayusri dan Team Leader Management Konstruksi (MK) Rif Hilfi.

Dimana, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.

"Pada hari ini telah dilaksanakan sidang terdakwa MYS dan RHA terkait Tipikor kegiatan lanjutan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi, Kamis (24/02/2022).

Hadir dalam persidangan tersebut, JPU, Hakim dan Penasehat Hukum dari terdakwa.

Untuk sidang selanjutnya, langsung ke pemeriksaan saksi. Jadi untuk hari ini baik dari saksi baik dari PH nya tidak akan melanjutkan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan.

"Sehingga agenda sidang selanjutnya langsung masuk ke pemeriksaan saksi yang diagendakan hari Kamis tanggal 10 Maret 2022," kata Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Dalam dakwaan, sambung Amri, selain dibahas mengenai peran dari masing- masing terdakwa, ada juga dibahas mengenai aliran dana kemana saja aliran dana yang terdapat dalam proyek pembangunan tersebut.

"Adapun aliran dana tersebut inisial KA AKJ, KM, ER dan SD. Salah satu dari poin-poin yang tercantum dalam dakwaan antara lain selain peran antara dakwaan juga membahas tentang aliran dana menguntungkan siapa saja," ujar Amri.

Ke depan, lanjutnya, kita akan menghadirkan saksi dan tidak menutup kemungkinan nama-nama yang menerima aliran dana itu juga akan dipanggil sebagai saksi. Dan saksi dalam berkas sekitar 20 orang.

"Karena saat ini juga masih ada penyidikan-penyidikan terkait tersangka-tersangka lain terkait dengan kasus Tipikor di pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang," pungkas Amri.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Dengan ancaman penjara pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 maksimal 20 tahun.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp. 8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, pungkasnya.**

 

 

Editor : Ank