KAMPAR, homeriau.com - Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus kakek bejad yang cabuli anak perempuan berumur 10 tahun, penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dirumah pelaku yang berlokasi di Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kec. Kampar.
Tersangka
kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MU alias ML
(Lk 62) warga Dusun pauh Desa Koto Tibun Kec Kampar Kab. Kampar.
MU
alias ML ini dilaporkan oleh SU karena diduga kuat telah melakukan
pencabulan atau hubungan badan terhadap anak perempuannya NA yang baru
berumur 10 tahun, dimana korban diketahui memiliki keterbelakangan
mental.
Berdasarkan
keterangan saksi-saksi diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu
(12/1/2018) sekira pukul 16.00 Wib, dimana SU sebagai pelapor mendapat
informasi dari teman-teman korban bahwa anaknya NA telah dicabuli oleh
pelaku.
Selanjutnya SU
dan istrinya PR selaku orang tua korban menanyai anaknya itu apakah
benar dia telah dicabuli oleh pelaku, pada saat itu korban yang masih
dibawah umur mengakui kepada orangtuanya itu bahwa dia telah dicabuli
MU.
Peristiwa ini terjadi
pada hari Senin (8/1/2018) sekira pukul 12.00 wib yang dilakukan di
pondok kebun milik warga, pelaku mengajak korban yang baru selesai buang
air di sungai kepondok tersebut dimana sebelumnya pelaku sedang
memancing di sungai.
Selanjutnya
setelah berada dipondok tersebut pelaku berhasil memperdaya korban dan
melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban yang baru berusia 10 tahun
ini.
Atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Kampar untuk pengusutan kasus ini.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim
Ipda Supriadi langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini, setelah
cukup bukti pada hari Jumat (12/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dilakukan
penangkapan terhadap MU alias ML dirumahnya di Dusun Pauh Desa Koto
Tibun Kec. Kampar.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto
saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa
dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan saat
ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut.hr/yl
sumber : hms polres kampar
Editor : HomeRiau