Kantongi Narkoba 7,50 Gram, Pemuda 26 Tahun Dikampar ini Ditangkap Polisi

Kantongi Narkoba 7,50 Gram, Pemuda 26 Tahun Dikampar ini Ditangkap Polisi

TAMBANG - EN (26) warga Desa Aur Sati diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 54 Paket Diduga Narkotika jenis shabu dengan Bruto 7.50 gram, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 14.30 WIB. 

Pelaku ditangkap saat ditangkap dirumahnya yang berada Didusun 5 Desa Aursati RT kecamatan Tambang kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi pada hari Kamis (24/4/2024) menyampaikan bahwa "Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 54 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening," jelasnya. 

Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, "mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku," ungkapnya. 

Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di dirumahnya yang berada Didusun 5 Desa Aursati kecamatan Tambang kabupaten Kampar"Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa.," ujarnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 54 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang mana antara lain 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan didalam Kotak rokok merk Lucki Strike didalam saku celana depan sebelah kanan, Kemudian 52 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan dibawah tempat Tidur kamar pelaku EN, "Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari daerah Panger Kota Pekanbaru," tambahnya. 

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kasat.

 

Sumber : hms polres kpr

 

Editor : Ank