Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Mentulik Dilimpahkan Ke Kejari Kampar

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Mentulik Dilimpahkan Ke Kejari Kampar

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka serta barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalah gunaan dalam jabatan terhadap APBDes desa tahun 2019 dari tim tipikor Polres Kampar, Senin (26/7/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang langsung diteeima Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah ini atas nama Afrizal Zein alias AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.

Saat dikonfirmasi awak media Kajari Kampar Arif Budiman melalui Plh Kasi Pidsus Gugi Doliansyah  membenarkan bahwa pada hari ini Kejari Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti atas perkara mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

"Benar pada hari ini kita dari tim Pidsus Kejari Kampar telah menerima tahap II perkara dugaan Tipikor dengan tersangka AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari tim tipikor Polres Kampar,"ujar Gugi yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Gugi menjelaskan kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik tahun anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat  tahap II beberapa hal telah dibenarkannya bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

 "Pada saat dimintai keterangm tadi AZ mengakui beberapa hal dan dana yang dicairkan dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada juknis dan juklak  yang ada di Desa Mentulik,"kata Gugi.

Atas perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, lebih lanjut Gugi mengatakan, seperti pembelian Ambulance, gaji  pegawai, pwmbelian pakaian desa dan lain - lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan mencairkan anggaran dinuatkan administrasinya yang memerintahkan tersangka AZ sendiri setelah lengkap admistrasi, beliau juga yang mencairkannya. Perkara ini akan sesegera mungkin  kita limpahkan ke Pengadilan, "pungkasnya.

(Ang)

Editor : Ank