BANGKINANG – Kejaksaan Negeri Kampar dalam penanganan Penyelidikan Perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020 berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 354.615.742 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat juta Enam Ratus Lima Belas RibuTujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
Hal ini disampaikan Kajari Kampar Suhendri, SH. MH saat menggelar Pers Release Selasa sore (27/10/2020) yang didampingi Kasi Intel Silfanus R Simanulang, SH. MH, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, SH. MH dan Kasi Datun Junaidi, SH. MH.
Dikatakan Kajari Kampar, keuangan negara yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari kasus dana Desa, yakni desa Batu Gajah Kecamatan Tapung sebesar Rp 2.400.000, Desa Parit Baru Kecamatan Tambang sebesar 25 juta Rupiah dan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu sebesar Rp 327.215 742, total kesemuanya Rp 354.615.742,”terang Mantan Kasubbag di Puspenkum Kejagung ini.
Ditambahkan Suhendri, keberhasilan kita memullihkan keuangan negara ini setelah mendapat laporan dari masyarakat, lalu melalui bidang Intel kita lakukan pemanggilan saksi, terlapor dan juga Pelapor untuk dimintai keterangan, “imbuhnya.
” Tim kita juga melakukan Verifikasi ke lapangan untuk kemudian dilaksanakan gelar Perkara serta ekspos, “ucapnya lagi.
Dari gelar Perkara dan ekspos serta para terlapor telah memulihkan (mengembalikan) uang negara yang menjadi temuan, kami mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan Perkara ini ke tingkat Penyidikan, “tutup Suhendri.
Ang
Editor : Ank