Kejari Kampar Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Kampar Gelar Pemusnahan Barang Bukti

KAMPAR - Barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah atas perkara. Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan dari Bidang Pidana Khusus dan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di blender, dan yang lainnya dengan cara di bakar.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejari Kampar dihadiri langsung Kajari Kampar Arif Budiman yang diwakili Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi PB3R Budi Setia Mulya dan jajaran Kejari Kampar.

Turut juga hadir pada kegiatan itu, dari pihak Polres Kampar dan dari Dinas Kesehatan Kampar.

Usai kegiatan itu, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, bahwa di bidang Pidsus pada hari ini telah melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti berbagai jenis merk rokok dan Handphone dari perkara cukai.

"Kita bidang Pidsus telah melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti berbagai jenis merk rokok dan Handphone merk Samsung dan I Phone," kata Amri saat dikonfirmasi awak media usai pemusnahan, Jumat (22/10/21).

Dimana, lanjutnya, ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No 305/ Pid.Sus/2021/PN Bkn tanggal 09 September 2021yang sudah mempunyai hukum tetap atas perkara cukai yang sebelumnya telah kita tangani.

"Adapun yang kita musnahkan beberapa dus rokok berbagai merk Luffman Silver, Luffman Merah, Surya Galaxy, Hima Black, Dols Bold, Abs Bold, Jaya Bold, dan dua handphone merk samsung dan iPhone dari perkara cukai," ujar Amri  bersama Kasi Intel Silfanus R Simanullang.

Lebih lanjut, ditambahkannya, dalam pemusnahan di bidang Pidsus tahun 2021 ini yang pertama kali dilaksanakan, dan ini terkait perkara cukai.

Selain itu, Kasi PB3R Budi Setia Muliya mengatakan, bahwa dalam pemusnahan itu yang telah memiliki hukum tetap.

"Dimana pada putusan tersebut berisi tentang barang bukti di musnahkan dengan cara dibakar," kata Budi.

Diantaranya, kata Budi, cosmetik, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Ada juga mainan anak yang disimpan sebagai penyimpan narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan lainnya.

"Adapun putusan itu, sepanjang tahun 2021, kita pada tahun ini sudah melaksanakan pemusnahan 2 (dua) kali," pungkas Budi.

(AN)

Editor : Ank