Kejari Kampar Gelar Rapid Test 11 Tahanan, Cegah Penyebaran Covid 19

Kejari Kampar Gelar Rapid Test 11 Tahanan, Cegah Penyebaran Covid 19


BANGKINANG, homeriau.com - Cegah Penyebaran Covid 19, 11 Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar yang sebelumnya di titipkan di tahanan Polres Kampar hari ini menjalankan Rapid Test, Rabu (3/6).

Pelaksanaan Rapid Test ini dilakukan dalam rangka pemindahan tahanan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Kepala Kejari Kampar, Suhendri melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Sabar Gunawan mengatakan pemindahan ini dilakukan dikarenakan perkara para tahanan telah di putus hukum tetap atau inkracht.

Ia menuturkan sebelumnya selama proses hukum berlangsung para tahanan dititipkan di tahanan Polres Kampar.

Penitipan para tahanan di ruang tahanan Polres Kampar dikarenakan adanya Pandemi Covid 19.

"Demi mencegah adanya penularan ditahanan makanya selama proses hukum berlangsung dititipkan di Polres Kampar," jelas kasdum.

11 para tahanan tersebut saat ini sudah di putus perkaranya dan berdasarkan surat dari Kementrian Hukum dan HAM dilakukan pemindahan tahanan ke lembaga pemasyarakatan.

Untuk mencegah terjadinya penyebaran 11 orang tahanan ini dilakukan pengecekan Rapid Test.

Hasil dari Rapid Test yang dilakukan terhadap 11 orang tahanan tersebut non reaktif semua.

Selain Rapid Test para tahanan juga dilakukan skrining suhu tubuh.

Serta di sosialisasikan penggunaan masker dan edukasi tentang Phisical Distancing.

Home

Editor : HomeRiau