Kejari Kampar Ikuti Forum Korwas Kepatuhan BPJS Kesehatan dan Penandatangan MoU Antara PNM

Kejari Kampar Ikuti Forum Korwas Kepatuhan BPJS Kesehatan dan Penandatangan MoU Antara PNM

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar mengikuti kegiatan pembukaan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan tingkat Provinsi dan Kabupaten Se- Provinsi Riau semester l Tahun 2022.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja, As Datun, Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kajari Kampar Arif Budiman dan seluruh Kajari Se-Riau dan Kasi Datun Se-Riau.

Juga dihadiri, Kepala BPJS Kesehatan Se-wilayah Riau, perwakilan dari Pemrov dan perwakilan dari Pemda Kabupaten yang bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (07/07/2022).

Dalam kesempatan itu, para JPN mendapat apresiasi atas kinerja positif dalam mengeliminir tunggakan oleh BPJS Kesehatan.

Dimana juga diharapkan agar senantiasa berperan aktif dalam memberikan jasa hukum dalam dan luar persidangan kepada para stakeholder selaku pemberi kuasa semata untuk dan atas nama kepentingan negara.

Sehingga nantinya, BPJS Kesehatan mampu memberikan layanan maksimal kepada seluruh masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Datun Gugi Dolansyah. Ia mengungkapkan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan tadi agar saling koordinasi antara pihak Kejaksaan dan BPJS agar ditingkatkan lagi pengawasannya.

"Intinya kita saling berkoordinasi pihak Kejaksaan dengan BPJS dan ditingkatkan lagi pengawasannya," beber Gugi.

Sebelumnya juga dilakukan pemberian apresiasi kepada Kajari dan Kepala UPTD Satker terbaik yang mendapatkan Nominasi.

Disisi lain, juga mengikuti kegiatan penandatanganan MoU antara PNM dengan Kejati Riau serta 11 Kejari di wilayah Provinsi Riau.

Dimana, Kajati Riau Dr.Jaja Subagja juga menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. Permodalan Nasional Madani.

Juga diikuti Pimpinan Cabang Pekanbaru Suhardjo dan Kanca PT.PNM Se-wilayah Riau.

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan PKS antara PT. PNM dengan Jaksa Agung Muda Perdata Dan TUN pada 12 Agustus 2020 yang lalu.

Dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan bersama ini, maka akan ditindaklanjuti melalui pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan SKK.

Dimana, dalam bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah terhadap permasalahan Keperdataan dan TUN guna menghindari resiko hukum.

Terlebih menyangkut Keuangan Negara dan aset-aset Pemerintah yang perlu dilindungi dan diselamatkan.

Kepercayaan terhadap kinerja JPN dalam menyelesaikan permasalahan Keperdataan dan TUN kian mengokohkan eksistensi Pengacara Negara yang profesional dalam melindungi kepentingan negara.**

 

 

Editor : Ank