BANGKINANG - Kejari kampar kembali berhasil menambah pendapatan negara dari pembayaran denda terpidana Tindak Pidana Korupsi Zaipul Yusri mantan Kakan BPN Kampar, Senin (23/8/2021).
Denda yang dibayarlan melalui bidang Pidana Khusus Kejari Kampar yang diterima lamgsung Kasubsi Penuntutan K.Ario Urama, SH sebesar Rp 200.000 000 (dua ratus juta rupiah).
Kasubsi Penuntutan K.Ario Utama didampingi Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotuo Simanullang menyebutkan, bahwa pada hari ini Kejari Kampar telah menerima pembayaran denda dari terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama Zaipul Yusri sebesar 200 juta rupiah.
"Hari ini telah dilakukan pembayaran denda oleh terpidana Tindak Pidana Korupsi Zaipul Yusri sebesar 200 juta rupiah yang diserahkan atau diwakili adik ipar terpidana, karena yang bersangkutan masih berada di Lapas kelas IIA Bangkinang,'sebut Ario.
Ditambahkan Ario perkara ini adalah Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan Sertifikat hak milik dan penguasaan tanah dikawasan HPT Teso Nillo Kabupaten Akampar tahun 2003 dan perkaranya pada tahun 2018.
"Perkaranya adalah penerbitan sertifikat hak milik dan penguasaan tanah di kawasan HPT Teso Nillo, penerbutan sertifikatnya di tahun 2003 sedangkan perkaranya tahun 2007,"jelas Ario.
Untuk selamjutnya uang tersebut diserahkan Kejari Kampar ke kas negara melalui Bank BRI.**
Editor : Ank