Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Hp dan Pupuk

Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Hp dan Pupuk


BANGKINANG, homeriau.com - Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Kampar, Kamis (5/12/2019)

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri MH, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bagian yang harus dilakukan oleh Jaksa. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, perkara judi, pencurian serta pupuk

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," paparnya saat memberikan sambutan.

Dijelaskan Suhendri barang yang dimusnahkan merupakan perkara dari bulan Juli hingga bulan Oktober, ada 77 perkara.

"Awal tahun sampai bulan Juli kita sudah lakukan pemusnahan juga,"Sebutnya.

Pemusnahan barang bukti Sabu, ekstasi dilakukan dengan cara diblander, barang bukti ganja serta perkara judi dilakukan dengan cara dibakar.

"Kalau barang bukti pupuk ini kita lakukan dengan cara menguburkan dalam tanah. Barang bukti pupuk subsidi tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari Provinsi tetangga yang siap diedarkan di wilayah Kampar." tutur Kepala Seksi Pidana Umun Kejari Kampar, Sabar. 

Selain dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar, acara tersebut juga di hadiri oleh perkawakilan dari Polres Kampar, perwakilan dari Pemda Kampar, BNK, Baznas Kampar, serta tokoh masyarakat.

(TIM)

Editor : HomeRiau