Kejari Kampar Sosialisasikan Kampung Restorative Justice Kepada Tokoh Adat

Kejari Kampar Sosialisasikan Kampung Restorative Justice Kepada Tokoh Adat

BANGKINANG - Berdasarkan hasil monitoring terhadap pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, diperoleh hasil positif dari masyarakat sehingga meningkatkan permohonan penyelesaian perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative.

Pada hari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar sosialisasi Kampung Restorative Justice (RJ) di Balai Lembaga Adat Kampar (LAK) Jalan Lingkar, Bangkinang Kota, Rabu (30/3/2022).

Hadir saat sosialisasi Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Datun Gugi Dolansyah, Ketua Harian LAK Sudirman Datuk Patio, Sekretaris Sawir Datuk Tandiko dan pengurus LAK dan pucuk kenegerian, Bagian Hukum Pemkab Kampar, Kepala Kesbangpol Mahadi dan perwakilan PMD.

Kajari Kampar Arif Budiman mengatakan, jadi instruksi harus menggalakkan pelaksanaan Restorative Justice di seluruh daerah di desa atau kecamatan. Ini cikal bakal untuk membangun rumah RJ di Kabupaten Kampar.

"Hari ini bersama Pemkab dan 64 pucuk adat yang ada di Kabupaten Kampar mengadakan sosialisasi RJ. Kami sudah sepakat meningkatkan marwah ninik mamak," jelas Arif Budiman.

Tambah Arif, ini langkah awal dan waktu terbatas karena masuk bulan Ramadan baru mulai untuk mensosialisasikan RJ bersama 64 pucuk adat. 

"Kami harapkan dari 64 pucuk adat yang hadir mensosialisasikan Kampung RJ ini masyarakat yang lain," jelas Arif Budiman.

Sementara itu, Datuk Tandiko Sawir mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kampar yang menggelar sosialisasi Kampung RJ. Ini angin segar, karena banyak anak kemanakan yang terlihat kasus-kasus hukum. 

"Kita berharap ke depan peran Ninik Mamak untuk anak kemenakan yang terlibat kasus hukum, karena ada pepatah mengatakan masalah besar diperkecil, masalah kecil dihilangkan. Sudah ada dari dulu filsafah Ninik mamak," ujar Datuk Tandiko Sawir.

Datuk Tandiko menambahkan, tak ada kusut yang tak bisa diselesaikan dan tak ada keruh yang tak dijernihkan. 

Datuk Potio Sudirman menambahkan, LAK akan bekerja sama dengan Kejari Kampar untuk mewujudkan RJ ini.

"Program yang disampaikan Pak Kajari sangat membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar ini,' tutupnya.**

 

 

Editor : Ank