Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Cukai

Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Cukai

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat  Bea dan Cukai wilayah Provinsi Riau terkait kasus Bea Cukai (Rokok tanpa Cukai), Jumat sore (11/6/2021). 

Tersangka yang diserahkan Direktorat Bea Cukai Riau Riau ke Kejari Kampar tersebut adalah AZ alias Ade (Lk) warga Kota Pekanbaru.  

Kejari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidaus Amri Rahmanto Sayekti menyampaikan, pada hari ini Kejari Kampar melaksanakan tahap II dari Direktorat Bea Cukai wilayah Riau dengan tersangka AZ alias Ade.

"Kita telah menerima tersangka dan Barang Bukti perkara Bea Cukai (Rokok  tanpa cukai) dari Direktorat Bea Cukai wilayah Riau dengan tersangka AZ warga Pekanbaru,"kata Amri.

Dijelaskan Amri, AZ ini 14 April 2021 sekira 12.35 WIB  membawa beberapa kardus rokok tanpa pita cukai atau pun pita cukai palsu dengan berbagai jenis dan merek, ketika diperjalanan diberhentikan oleh PPNS Direktorat Bea Cukai dan ditemukan barang tersebut.

"Saat ditanya AZ mengaku barang terlarang tersebut diperolehnya dari A yang saat ini merupakan DPO, setelah dilakukan pengembangan ke rumah A kembali ditemukan beberapa kardua rokok tanpa cukai namun A tidak ada ditempat,"jelas Pria yang pernah menjadi Kasi Datun di Kejari Belawan ini.

Sementara itu kata Amri lagi, lokasi kejadian di jalan Kopkar Jaya Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Tersangka dijerat dengan pasal 54 atau 56 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai junto Pasal 55 ayat satu ke satu, dengan ancaman maksimal 4 Tahun juga ada ancaman,"sambungnya.

Barang bukti yang diamankan 50 slop rokok berbagai merek, serta satu unit kenderaan roda empat yang digunakan tersangka untuk mengangkut rokok, kerugian negara diperkirakan 47 juta lebih dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang,”tandasnya.

(Ang)

Editor : Ank