Kejari Kampar Terima Tersangka Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Melayani Tamu di Cafe

Kejari Kampar Terima Tersangka Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dipaksa Melayani Tamu di Cafe

Kampar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus eksploitasi anak dari Polres Kampar, Rabu (1/2).

Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto melalui Kasubsi Penuntutan, Haris Jasmana membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua tersangka dan barang bukti dari kasus eksploitasi anak dibawah umur.

Barang bukti itu berupa Handphone dan uang.

"Jadi terdakwanya ada dua, yakni SN dan MC. Mereka berdua terlibat dalam eksploitasi anak dibawah umur untuk dipekerjakan di cafe milik terdakwa," ujar Haris saat di Konfirmasi Rabu (1/2).

Awalnya, terdakwa SN meminta tolong terdakwa MC untuk mencari perempuan yang akan dijadikan ladies company (LC) / Pendamping Lagu di cafe karoke miliknya.

"MC mendapati dua korban yang ternyata gadis yang masih dibawah umur," ucap Haris.

Dari isi dakwaan, kata Haris, korban yang dipekerjakan ini masih dibawah umur. Para korban dipekerjakan di cafe terdakwa untuk melayani tamu.

Korban diketahui masih berumur 17 tahun dan 15 Tahun.

"Korbannya 2 orang. Jadi terdakwa juga mengajarkan korban bagaimana cara melayani tamu cafe yaitu membuka minuman berakohol dan melayani tamu termasuk juga jika ada tamu yang mengajak bersetubuh (Open BO)," jelas Haris.

Haris juga menyebut aksi eksplotasi ini sudah berlangsung cukup lama. Terdakwa juga secara sengaja mengambil keuntungan dari para korban seusai melakukan pekerjaannya.

Korban juga sempat melayani nafsu bejat para tamu. Korban melakukan persetubuhan setelah tamu melakukan negosiasi harga.

"Korban sempat mengumpulkan uang sebanyak Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun diambil oleh terdakwa dengan alasan disimpan. Korban juga pernah meminta pulang namun terdakwa melarang dan mengatakan kalau ingin pulang atau keluar dari cafe ini harus cari penggantinya," paparnya.

"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Haris memungkasi.**

 

 

Editor : Ank