Kejari Periksa Pejabat Kampar Terkait Penyertaan Modal PT Kamparicom

Kejari Periksa Pejabat Kampar Terkait Penyertaan Modal PT Kamparicom

BANGKINANG - Terkait indikasi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dalam penyertaan modal Kabupaten Kampar ke PT. Kamparicom, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat dan mantan Pejabat Kabupaten Kampar.

 

Penyertaan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2010. 

Dari pantauan homeriau.com, Senin sore (5/7/2021) terlihat salah seorang Pejabat dilingkungan Setda Kampar (Kabag Ekonomi) berinisial AM keluar dari ruangan Kasi Intel.

Saat ditemui awak media AM mengakui bahwa dirinya baru saja dimintai keterangannya selaku Kabag Perekonomian oleh kasi Intel terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kampar ke PT.Kamparicom.

"Ya saya hadir pada hari ini untuk diminta keterangan selaku Kabag Perekonomian Setda Kampar seputar yang berhubungan dengan PT.Kamparicom,"katanya.

Saat ditanya sudah berapa kali dipanggil AM mengaku baru satu kali.

"Saya baru satu kali ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Kamparicom dan saya datang sekira pukul 15.00 WIB tadi,"sebutnya. 

Saat dikonfirmasi kepada Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Ia membenarkan bahwa pada hari ini Kejari Kampar memanggil salah seorang Pejabat dilingkungan Setda Kampar.

"Benar pada hari ini kita melakukan pemanggilan untuk dimintai ketengannya salah seorang Kepala Bagian dilingkungan Setda Kampar terkait dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah penyertaan modal ke PT Kamparicom,"ujar Kastel.

Silfanus menambahkan selain pemanggilan pada hari ini dalam waktu dekat Kejari Kampar akan melakukan pemanggilan lagi.

Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil sejumlah Pejabat dan mantan Pejabat Kampar terkait Kamparicom,"tandas Silfanus.

(Ang)

Editor : Ank