Kejari Rohil Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp11 Milyar, Ini Rinciannya

Kejari Rohil Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Rp11 Milyar, Ini Rinciannya

Rohil, Homeriau.com - Buskasri CS mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp9 Milyar lebih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir (Rohil),Riau. Uang itu dari perkara korupsi pembangunan jembatan pedamaran II yang ditangani Kejati Riau.
 
Pengembalian kerugian negara itu disampaikan pihak Kejari Rohil melalui press rilis yang digelar di aula rapat Bank BRI, Jalan merdeka, Jumat (8/12/17) pagi sebelum uang dititipkan ke Bank BRI.
 
Sebelumnya, pada 29 November 2017 lalu Terdakwa penyalahgunaan anggaran pada Badan Perencanan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Rohil Wan Amir Firdaus (WAF) juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,9 Milyar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil.
 
Saat ini uang kerugian negara yang dikembalikan oleh terdakwa WAF dan Buskasri CS dengan dua kasus yang berbeda itu dititipkan ke Bank BRI cabang Bagansiapiapi.Selanjutnya Uang itu nantinya akan diserahkan ke Kasda Pemda setelah semua administrasi selesai.
 
"Uang pengembalian dari Buskasri CS perkara Pembangunan Jembatan Pedamaran II tahun 2008,WAF pada perkara pengelolaan keuangan pada BAPPEDA tahun anggaran 2008 s/d 2011," kata Kajari Bima Suprayoga,SH,M.Hum.
 
Setelah selesai proses administrasi lanjut Kajari yang didampingi Kasi Intel Odit Megonondo,SH dan Kasi Pidsus Mohtar Arifin,SH, uang itu selanjutnya akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pekanbaru.
 
Kajari menambahkn selama tahun 2017 pihaknya telah berhasil menyelamatkan aset daerah berupa uang dari pelaku tindak pidana korupsi dengan total Rp.Rp11.370.662.370 dari beberapa perkara yang ditangani."Sementara itu dari denda,Kami berhasil menyelamatkan sebesar Rp200 Juta,"Pungkasnya.
 
Odit megonondo menambahkan Pengembalian uang tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcrhat,Selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang nantinya akan dilakukan JPU Kejari Rohil ke pemda rohil.
 
"Uang Rp 9 milyar lebih dari buskasri CS yang dikembalikan ke JPU merupakan hasil dari penyelamatan pada tingkat penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Riau yang kemudian pada proses penuntutan oleh JPU kejari rohil telah berhasil menyelamatkan kerugian negara," tutupnya.
 
Selain Kajari,Kasi Intel dan Kasi Pidsus,Hadir juga Kasi Pidum Sobrani Binzar,SH,Kasi Datun Andreas Tarigan,SH,Kasubag Bin Haryanto,SH dan beberapa jaksa serta kepala Bank BRI Awang S Wijaya.Hr/r

Editor :