Kewenangan Bakal Diperluas, Menpan RB: Inspektorat Tidak Boleh di Bawah Sekda

Kewenangan Bakal Diperluas, Menpan RB: Inspektorat Tidak Boleh di Bawah Sekda

Pekanbaru, Homeriau.com - Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), memiliki peran dan posisi yang sangat strategis dalam mencegah terjadinya korupsi di lingkup pemerintahan. Sayangnya, keberadaan inspektorat daerah saat ini belum dibekali dengan kewenangan yang kuat dan mandiri.

"Yang namanya APIP, berarti inspektorat nggak boleh lagi di bawah Sekda, karena dia harus mengawasi Sekda," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, Asman Abnur dalam acara rapat koordinasi nasional (Rakornas) camat se-Indonesia bagian barat di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Riau, Kamis (16/11/2017) sore.

Ia pun mendukung penuh rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menjadikan inspektorat daerah sebagai institusi yang tidak berada di bawah eksekutif daerah untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya. Sehingga, pengawasan dan pencegahan korupsi dapat berjalan dengan baik. "Dia mengawasi Sekda, tapi posisinya di bawah Sekda. Nanti kalau Sekdanya nyuruh rekayasa, nanti direkayasa. Jadi tidak efektif pengawasannya," ucapnya.

Pria yang juga merupakan mantan Wakil Walikota Batam periode 2001-2003 ini pun mengimbau, supaya pejabat pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bersih dari korupsi. "Kerja dengan sebaik-baiknya, jujur dan bersih dari korupsi," tandasnya.Hr/vie/grc. 

Editor :