Korupsi Dana Anggaran Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus Beserta Staf Dituntut 3 Tahun dan 2 Tahun Penj

Korupsi Dana Anggaran Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus Beserta Staf Dituntut 3 Tahun dan 2 Tahun Penj

Pekanbaru, Homeriau.com - Kendati telah mengembalikan kerugian negara, namun perbuatan Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berserta tiga bawahannya, Suhermanto ( bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009), Hamka (bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011) dan Rayudin (pejabat verifikator pengeluaran rutin) tetap dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas tindakannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH menjatuhkan tuntutan hukuman kepada para terdakwa yakni, 3 tahun untuk Wan Amir Firdaus, dan 2 tahun untuk tiga terdakwa yang merupakan bawahan Wan Amir.

"Menuntut terdakwa Wan Amir dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Dan menuntut terdakwa Suhermanto, Hamka dan Rayudin dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," terang Sugandi di persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/12/17) sore.

Sedangkan, untuk kerugian negara tidak dibebankan lagi kepada para terdakwa. Karena kerugian negara telah dikembalikan," sambung Sugandi.

Perbuatan keempat terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan hukuman tersebut, para terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Dan persidangan pun ditutup oleh majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH. 

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2008 hingga 2011. Dimana Wan Amir bersama tiga bawahannya melakukan korupsi dengan modus penyimpangan anggaran rutin dan pengadaan barang 2008-2011. 

Penyimpangan yang dilakukan Suhermanto, Hamka dan Rayudin serta sebesar Wan Amir sebesar Rp2,5 miliar. Berdasarkan perhitungan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.Hr/rtc.

Editor :