Oknum PPTK Ditetapkan Kejari Kampar Sebagai Tersangka

Oknum PPTK Ditetapkan Kejari Kampar Sebagai Tersangka

Kampar – Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan dan minum Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016/2017 nampaknya sudah menemui titik terang. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar sudah menetapkan salahsatu oknum PPTK sebagai tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri membenarkan hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 lalu pihak kejaksaan sudah melakukan penyidikan. Hingga kini pihaknya juga akan segera melakukan tahap penuntutan terkait salahsatu perkara yang ada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yakni Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan dan minum SUT tahun anggaran 2016/2017.

Pihaknya juga tengah berupaya menuntaskan perkara – perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Kampar.

“Dalam waktu tidak lama lagi perkara SUT bisa kita limpahkan ke tahap penuntutan. Adapun posisi sekarang dalam pemeriksaan syarat formil maupun materil, nanti kita akan informasikan kembali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri, didampingi oleh Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang, Kasi Pidsus Amri Rahmanto, serta Kasi Datun Djunaidi, dalam keterangan resmi saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar. Selasa. (27/10/2020).

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau ditemukan kerugian sebesar Rp.346.596.253.

“Mudah-mudahan nanti kita bisa tingkatkan dalam waktu yang tidak lama lagi ketahap penuntutan. Sekarang masih tahap pemeriksaan formil dan meteril, semoga cepat kita limpahkan ke Pengadian,” bebernya.

Suhendri menjelaskan saat ini pihaknya juga sudah menetapkan salahseorang oknum yang menjadi tersangka. Oknum tersebut berinisial (S) yang menjabat sebagai PPTK.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka PPTKnya, hanya sampai disitu yang bisa kita kasih tahu dulu,” pungkasnya.

Home

Editor : Ank