PEKANBARU - Terhitung mulai hari ini, Senin (2/2/2026), Polresta Pekanbaru resmi memulai Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026. Kegiatan rutin tahunan ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh hingga tanggal 15 Februari 2026 mendatang.
?Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W Wicaksana, menjelaskan bahwa operasi kali ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan humanis. Alih-alih hanya berfokus pada sanksi, petugas di lapangan akan lebih banyak memberikan edukasi kepada masyarakat.
?Untuk penindakan hukum, Polresta Pekanbaru memaksimalkan penggunaan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik serta pemberian teguran simpatik bagi pelanggar tertentu.
?"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menggandeng berbagai komunitas dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib," ujar AKP Satrio.
?9 Sasaran Prioritas Penindakan
?Dalam operasi ini, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama petugas di lapangan guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban:
1. Ranmor R2 dan R4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai spek (Knalpot Brong).
2. Kendaraan Truck yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka merubah spektek.
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, strobo bukan pada peruntukannya.
4. TNKB Ranmor yang tidak sesuai dengan aburan, spektek.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm dan berboncengan lebih dari 1 orang.
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Melalui Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini, diharapkan kesadaran masyarakat Pekanbaru dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan secara signifikan.
Laporan : Def
Sumber : Humas
Editor : Ank


