Panasehat Hukum Sayangkan Penahanan Mantan Lurah Batu Bersurat

Panasehat Hukum Sayangkan Penahanan Mantan Lurah Batu Bersurat


BANGKINANG KOTA, DETAKKAMPAR.CO.ID -Penasehat Hukum (PH) Wancandra Mantan Lurah Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar yang diduga terlibat kasus Penggelapan dan atau Penipuan, Syofian,SH MH.Dt. Majosati menyayangkan penahanan atas Klien nya tersebut oleh Polsek XIII Koto Kampar Senin 28 Januari 2019.

Menurut Syofian, ada tiga hal yang kita sayangkan keputusan dari Polsek XIII Koto Kampar yaitu, pertama terkait Penahanan Klien nya yang berstatus ASN dan juga tokoh masyarakat, dipastikan tidak akan melarikan diri apalagi sampai menghilangkan Barang Bukti dan apa Urgensi nya penahanan ini," jelasnya.

Selain itu Syofian juga menyayangkan tidak ada Progres atas laporan kami sementara laporan FR yang masuk belakangan lebih dulu ditangani (Progres) dan satu lagi yang aneh bagi kami mengapa Ahmad Yuzar (Asisten I di Setdakab Kampar) tidak dipanggil padahal namanya disebut berkali - kali dalam BAP, Wancandra dan kami sudah mengirimkan SP2P ke Polsek dan kita sudah mengajukan ke Polsek agar Klien kami tidak ditahan namun tidak dikabulkan" tegas Syofian.

"Dari laporan kami terhadap empat orang tersebut yang diduga telah menipu Klien kami seharusnya meski mereka tidak ada ditempat Polisi bisa menetapkan mereka tersangka dan juga DPO sedangkan laporan kami ini dari awal November 2018,"sambungnya.

Sementara itu pihak keluarga Wancandra yang diwakili oleh Yandi menyebutkan telah berupaya agar Wancandra untuk tidak di tahan oleh pihak kepolisian. 

"Upaya-upaya telah kita lakukan,  pernyataan dari seluruh keluarga telah kita buat dan tidak hanya itu, dari Pemerintah Desa Koto Masjid pun berharap tidak ada penahanan terhadap Wancandra," pungkas Yandi.

(Tim)

Editor : HomeRiau