Pejabat Disdik Riau dan Inspektorat di Periksa Kejari Kampar

Pejabat Disdik Riau dan Inspektorat di Periksa Kejari Kampar

Kampar - Sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (4/5).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Selain pihak Dinas Pendidikan, pemeriksaan juga dilakukan pada pihak Inspektorat Provinsi Riau.

"Ada tiga orang yang kita periksa tadi. Ketiga orang itu yakni Auditor Muda Inspektorat Provinsi Riau, Marina SE, Sektetaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tati lindawati dan Dian Sasmita, Staf di dinas Pendidikan Provinsi Riau," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius didamping oleh Kasi Intel, Rendy Winata, Kamis (4/5).

Martha mengatakan pemeriksaan sengaja dilanjutkan hingga ke Provinsi Riau.

Menurut dia, pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan guru bantu serta mekanisme pencairannya.

"Dimana sumber anggarannya adalah APBD Provinsi dan bantuan keuangan Provinsi Riau. Kemudian setelah kita dalami peraturan Gubernur terkait dengan masalah guru bantu dan Juklak Juknisnya ternyata melibatkan antara Kabupaten dengan Provinsi, dimana guru bantu itu anggaranya dicairkan berdasarkan Bankeu yang merupakan program perioritas dari Gubernur dalam rangka melakukan opimilisasi terkait dengan pendidikan di Provinsi Riau," ungkap Martha.

Martha juga menjelaskan secara rinci kenapa pihak Provinsi layak untuk diperiksa dan diambil keterangannya.

Setelah didalami, kata dia, adanya dilakukan verifikasi Faktual oleh Dinas Provinsi yang didampingi oleh Inspektorat Provinsi terkait dengan guru bantu sejak kegiatan tahun 2016 sampai dengan 2021. Dan orang orang yang kita panggil adalah orang orang yang tercantum didalam kegiatan verifikasi faktual tersebut,' beber mantan Kasi Pidum Kuansing itu.

Sebelumnya, Martha juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.

Dari hasil penyidikan itu, kata dia, telah temukan fakta takta baru yang akan dikembangkan.

“Terkait dengan guru bantu ini juga akan dikembangkan. Dimana pada awalnya program ini adalah program nasional yang dihentikan dan kemudian kewenangan itu diserahkan ke Provinsi. Nah Provinsi ini pada awalnya APBD kemudian ada peralihan menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu). Maka program guru bantu ini adalah program Gubernur Riau, oleh karena itu kita akan menelusuri lebih lanjut sejauh mana fakta fakta terkait dengan kegiatan guru bantu ini baik itu dalam perencanaan ataupun penerimaannya sampai dengan pencairan anggaran,’ jelasnya.

Sebagai informasi, Mantan Kadis Pendidikan Kampar, M Yasir juga telah diperiksa oleh tim Penyidik Kejari Kampar.

Menurut Kasi Pidsus, seluruh keterangan sangat diperlukan untuk mengungkap kasus yang tengah ditanganinya itu.

“Kita akan kembali periksa satu persatu,” ucapnya.

Selain mantan Kadisdik Kampar, kata dia, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk para guru bantu di Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan itu sengaja dilakukan secara bertahap.

Menurut Marta, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu persatu.

Teranyar, Dalam penanganan perkara ini, pihak Kejari Kampar juga akan mengembangkan hingga berlanjut ke Provinsi.

Pihak Kejari Kampar juga akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik itu.

 

Forwaka

 

 

Editor : Ank