Pengadilan Negeri Pekanbaru Terima Salinan Petikan Putusan MA Suparman dan Johar

Pengadilan Negeri Pekanbaru Terima Salinan Petikan Putusan MA Suparman dan Johar

Pekanbaru, Homeriau.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima salinan petikan putusan Kasasi Makamah Agung (MA) atas terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. MA menerima pengajuan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kedua terdakwa, Suparman, dan Johar Firdaus. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara enam tahun.

Selain kurungan penjara, keduanya juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 200 Juta, subsidair kurungan penjara enam bulan. Tidak hanya itu, hak politik keduanya juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

"Sudah kita terima petikan Kasasinya, jadi keduanya divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 Juta, subsidair enam bulan," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada Tribun, Rabu (22/11/2017).

Dalam petikan putusan tersebut diketahui jika keduanya bersalah sesuai, Pasal 12 huruf a UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. UU No 8 th 1981, UU nomor 48 tahun 2009, UU 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU nomor 3 tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara ini, Tri Anggoro Mukti juga membenarkan pihaknya telah menerima petikan putusan MK tersebut. "Sudah kita terima petikannya, untuk eksekusi nanti kita lakukan," ujarnya singkat.Hr/vie/tpc.

Editor :