Pengemudi Dump Truk Bawa Shabu,  Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Pengemudi Dump Truk Bawa Shabu, Ditangkap Polsek Tapung Hulu


TAPUNG HULU, homeriau.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar amankan 2 orang pelaku narkoba, pada Selasa dini hari (29/1/2019) di Areal PKS Pt. RKSS wilayah Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RO (23) yang berprofesi sebagai sopir warga Perumahan Pt. Lindai Jaya Lestari Desa Senama Nenek Tapung Hulu dan JN (26) seorang karyawan yang beralamat di Perumahan Pt. RKSS Desa Suka Ramai Tapung Hulu.

Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan shabu serta sebuah Hp Nokia yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa dinihari (29/1), saat itu anggota Opsnal Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku narkoba berada di areal PKS Pt. RKSS Desa Sukaramai.

Menindaklanjuti informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Albert Sitompul SH bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu kemudian menemukan target sdr. RO sedang berada di dalam Dump Truk yang dikendarainya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam Dump Truk tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket shabu beserta alat hisapnya berupa bong yang disembunyikan di bawah kursi pengemudi, saat diinterogasi pelaku mengaku membeli shabu ini dari tersangka JN yang beralamat di Perumahan PT. RKSS Desa Suka Ramai.

Tanpa buang waktu petugas langsung mendatangi rumah JN di Desa Suka Ramai dan berhasil mengamankannya, saat digeledah rumahnya hanya ditemukan bong sebagai alat hisap shabu.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.rls

Editor : HomeRiau